Larangan Pickup NTT: Surat Edaran Dari Langit

Nusa Tenggara Timur, Juli 2025.


05 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan sebuah lembar pemberitahuan penting—isinya penjelasan, pembatasan dan syarat-syarat baru yang membatasi siapa boleh mengangkut siapa.

Mobil pickup, yang selama ini menjadi tumpuan harian masyarakat, khususnya masyarakat desa untuk pergi ke pasar, sekolah, kota atau bahkan rumah sakit—kini hanya boleh muat barang, bukan orang. Jika pun mengangkut manusia, jumlahnya terbatas—maksimal 5 orang.

Adapun Standar Opersional Prosedur (SOP) yang harus ditaati: tersedia tangga naik turun, tempat duduk dan pegangan tangan, terlindung dari panas dan hujan, tersedia sirkulasi udara dan tentu harus memperhatikan faktor keselamatan penumpang.

Semua itu termuat rapi dalam Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Aturan ini bukan tidak berdasar. Pickup bukan angkutan umum, dan tubuh manusia bukan muatan logistik. Tapi masalahnya, rakyat sudah terlalu lama dibiarkan menjadikan bak terbuka itu sebagai jalan untuk bergerak.

Masyarakat bukan tak tahu aturan, tapi karena pickup dinilai sebagai pilihan terbaik. Di benak mereka, mobil pickup bukan sekedar kendaraan—ia adalah penghubung hidup. Pengantar hasil panen ke kota, pembawa orang sakit ke puskesmas terdekat saat ambulans tak pernah datang.

Di atas bak terbuka itulah mereka menyambung hari angin, debu, dan keyakinan bahwa hidup harus terus bergerak.

Dan kini, aturan ditegakkan kembali, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang sempat mati suri—kini muncul dari kubur regulasi. Lembaran negara itu singgah di atas meja-meja diskusi, terlintas dalam bisik-bisik tetangga.



Namun ia datang tidak dengan damai, seperti kilatan petir yang menyambar kebiasaan yang telah lama ada. Kebiasaan yang lahir atas pembiaran pemerintah sebelumnya, kebiasaan yang telah lama ditabur, dipupuk dan kini berdiri kokoh dalam keseharian masyarakat NTT.

Ini seperti keputusan dari langit—terlalu tinggi, terlalu bersih dari debu tanah, dan yang paling menyakitkan: terlalu terlambat.

Kami Tak Sedang Melawan

08 Juli 2025

Kekecewaan masyarakat meluap, amarah para sopir pickup membanjiri jalanan Kota Kupang. Mereka tidak sendiri, bersama orang-orang yang disebut “aktivis”, mereka turun ke jalan. Menghantam gedung mewah kantor pemerintahan dengan nyanyian kekesalan—meninju pagar-pagar penghalang itu dengan satu kepalan asa: “berikan kami keadilan”.

Tangan-tangan mereka mengguncang pagar. Mereka tak datang sebagai kriminal. Mereka datang sebagai rakyat yang ditinggalkan aturan. Gertak gigi dan getaran suara mereka menuntut empat hal.

1. Cabut Surat Edaran

2. Legalkan pickup sebagai moda transportasi rakyat

3. Usut tuntas dugaan praktik pungli, intimidasi dan penipuan oleh oknum DISHUB dan Jasa Raharja.

4. Hentikan segala bentuk kekerasan aparat terhadap sopir pickup

Dialog pun digelar, dua pihak duduk satu meja. Di ujung sana ada pemerintah yang berbicara dengan nada terukur, menyebut angka dan pasal, sementara di ujung lainnya duduk para aktivis, para sopir pickup—tangan mereka masih berbau solar, wajah mereka menyimpan tanya yang tak bisa dijawab oleh data.

Yang satu bicara tentang regulasi.

Yang lain bicara tentang hidup.

Pemerintah menjawab dengan janji: Keputusan dalam tiga hari.

Perwakilan massa aksi menimpal: “Jika keputusan tersebut tidak ada kepastian maka kami akan kembali menggeruduk Kantor Gubernur NTT dengan masa aksi yang lebih banyak lagi,” Robyanto Tae, Koordinator Umum Aliansi tersebut.

Tiga Hari Janji, Lima Hari Sepi

14 Juli 2025

Satu hari berlalu, lalu dua, lalu tiga—empat—lima. Sepi mengiring jawaban yang keluar terlambat.

Pemerintah melalui Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma bersuara. Dalam penjelasannya, setidaknya ada tiga poin penting yang coba pemerintah lakukan.

Ada sopir angkot dalam kota yang juga butuh penumpang. Punya anak, punya istri, punya keluarga.

Mobil pickup sesuai modifikasi dan peruntukannya hanya untuk mengangkut barang.

Untuk menjamin adanya keteraturan dan pemerataan penghasilan bagi para sopir.

Ini tentu bukan jawaban yang salah. Namun, jawaban ini tak akan pernah bertemu dengan tuntutan massa aksi dalam debu-debu jalan mencari keadilan.

Surat Edaran itu tak dicabut, ia tetap disana, tetap berlaku—seolah berdiri menantang aksi jilid dua—tiga—empat dan seterusnya.

Dalam hiruk pikuk ini, ada satu pertanyaan sederhana yang akan terus menggantung dalam kesunyian: Jika ini salah, kenapa dibiarkan terjadi begitu lama?. Dalam kemegahannya, pemerintah membiarkan aturan sebelumnya mati suri—terkubur begitu lama dalam jurang ketidaksadaran.

Keadilan Yang Terlambat

Nusa Tenggara Timur, Juni-Juli 2025

Tentang Surat Edaran dari langit yang terlalu tinggi dan terlalu terlambat.

Tentang pemerintah yang ingin menghidupkan kembali aturan yang telah lama dibiarkan tidur, lalu terkejut saat rakyat menolak bangun di waktu yang sama.

Tentang keselamatan yang selalu menjadi alasan resmi, dan keadilan yang terus jadi pertanyaan: adil untuk siapa?

Tentang demonstrasi yang pecah bukan karena kebencian, tapi karena jarak yang makin tak masuk akal antara hidup dan hukum.

Dan tentang mereka yang merasa bahwa negara absen saat mereka mencoba berkembang, lalu muncul tiba-tiba untuk menegur saat mereka sudah bisa berdiri.

Comments

Popular posts from this blog

Janji yang Retak, Bayi yang Tumbang

Ia Pergi Dengan Bungkusan Tekad, Pulang Dalam Bingkisan Kardus

Sunyi di Ring Road: Juremi dan Malam Terakhirnya